KPK Ungkap Ajudan Romahurmuziy ''Hilang''
Dia mengaku kesulitan menghadirkan dua orang itu untuk bersaksi atas nama terdakwa Romahurmuziy terkait kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kem
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan paksa Amin Nuryati, ajudan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Didik Norman Zen, Sekretaris PPP Jawa Timur.
Dia mengaku kesulitan menghadirkan dua orang itu untuk bersaksi atas nama terdakwa Romahurmuziy terkait kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Jadi ada saksi yang dipanggil sudah dua kali. Namun tidak datang. Amin Nuryati ajudan Rommy. Yang Amin nggak bisa dihubungi," kata Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Sedangkan untuk Didik, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir di persidangan.
Baca: Hakim Tegur Sepupu Romahurmuziy
"Sama satu lagi ada suratnya, cuma dia bilang tak bisa datang. Makanya, kami minta (surat panggil paksa,-red) agar bisa datang. Didik ada surat penugasan sampai 31 Desember," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, majelis hakim agar menindaklanjuti pemanggilan dua orang itu.
"Kami mau panggil paksa. Meskipun itu tugas, tetapi ini kewajiban sebagai warga negara kewajiban. Jadi kita upayakan panggil dia. Dia meninggalkan tugas datang ke sini. Kita baru meminta di sidang ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wawan Yunarwanto, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan kesulitan pihak KPK untuk menghadirkan saksi-saksi terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Mengingat agak kesulitan menghadirkan saksi, waktu (saksi,-red) tidak bisa, tidak tahu keberadaan dimana," kata Wawan, saat berbicara di persidangan kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (27/11/2019).
Baca: KPK Pastikan Penetapan Tersangka RJ Lino Berdasarkan Dua Alat Bukti
Untuk itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar mengeluarkan surat pemanggilan paksa.
"Mohon pemanggilan paksa," tambahnya.
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.
Baca: KPK Bakal SP3 Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal
"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.