Lemhannas Update Jumlah Formasi CPNS 2019, Hingga Jelaskan Aturan yang Diubah
Lembaga Ketahanan Nasional memmberikan update terkini tentang jumlah formasi CPNS 2019
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pemerintah Pusat membuka lowongan sebanyak 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah tersedia lowongan 114.861 formasi.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 dapat dilakukan dengan mendaftar melalui website ssacsn.bkn.go.id.
Setelah lebih dari seminggu dibukanya masa pendaftaran CPNS 2019, Lembaga Ketahanan Nasional memberikan update terikini tentang Jabatan formasi yang paling banyak pendaftar sekaligus jabatan formasi yang masih sepi peminat.
Total terdapat 42 formasi yang disediakan Lemhannas.
Berikut update sementara terkait jabatan formasi yang paling banyak pendaftar maupun sepi pendaftar :
5 Jabatan Formasi dengan Pelamar Terbanyak :
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
2. Pelaksana / Terampil - Arsiparis
3. Analis Ketahanan Budaya
4. Analis Wawasan Kebangsaan
5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang / Jasa
5 Jabatan Formasi dengan Sepi Peminat
1. Analis Kelembagaan
2. Analis Organisasi
3. Ahli Pertama - Auditor Kepegawaian
4. Analis Perencanaan
5. Pelaksana / Terampil - Perawat Gigi
Selain itu, dalam Informasi resminya melalui Twitter @LemhannasRI juga menyempaikan beberapa perubahan peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019.
Menurut Perubahan Pengumuman Nomor: Peng/27/XI/2019, tentang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, perubahan tersebut berisikan tentang :
a. Penyadang disabilitas dapat melamar pada seluruh Formasi Umum dari yang sebelumnya hanya dapat melamar pada Formasi Khusus Disabilitas
b. Penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi Disabilitas, tata cara pendaftaran dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan formasi umum
c. Penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi Disabilitas, nilai ambang batas / passing grade mengikuti nilai ambang batas / passing grade formasi umum
d. Pendaftaran online bagi seluruh formasi diperpanjang sampai dengan tanggal 28 November 2019 pukul 08.00 WIB.
BKN Imbau Pelamar Pahami Ketentuan Pendaftaran
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengimbau pendaftar CPNS 2019 untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran.
Paryono berharap, sebelum melakukan pendaftaran, para pendaftar terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang termuat dalam portal SSCASN
"Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom alur di portal," terangnya dikutip dari laman BKN.
Jika pelamar menemui masalah atau kurang memahami penjelasan yang tersedia, dapat membuka kanal Frequently Asked Question (FAQ) dalam portal ssacsn.bkn.go.id yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Tahapan Pendaftaran CPNS 2019
Bagi Anda yang berminat ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019, berikut adalah tahapan-tahapannya:
1. Pelamar CPNS 2019 mengakses portal sscasn.bkn.go.id.
2. Membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
3. Setelah registrasi dengan NIK/KK, kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
5. Lengkapi Biodata.
6. Pilih formasi dan jabatan yang sesuai dengan pendidikan.
8. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2019 dan cek resume.
9. Verifikasi pendaftaran dan seleksi.
10. Pengumuman kelulusan.
Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Lemhannas mengimbau untuk para pendaftar agar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019.
Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id, dan lemhannas.go.id
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)