Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Minta DPR dan MPR Perjuangkan Pengesahan RUU KUHP

PBNU meminta DPR dan MPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang pembahasannya masih ditunda.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PBNU Minta DPR dan MPR Perjuangkan Pengesahan RUU KUHP
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PBNU meminta DPR dan MPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang pembahasannya masih ditunda.

Hal tersebut disampaikan pengurus PBNU saat pertemuan dengan pimpinan MPR di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

"PBNU mendesak agar DPR mengesahkan RUU KUHP yang pengambilan keputusan tingkat satu sudah dilakukan," ujar Ketua MPR, Bambang Soesatyo, di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Baca: Bamsoet Minta Restu PBNU Maju Sebagai Caketum Golkar

Menurut Bamsoet, pengesahan RUU KUHP tinggal disahkan melalui rapat paripurna di DPR.

Dirinya mengklaim PBNU meminta MPR dan DPR memperjuangkan pengesahan tersebut.

"Hanya tinggal ketuk palu di tingkat rapat paripurna. Meminta kami di MPR maupun DPR untuk memperjuangkannya," kata Bamsoet.

Baca: Omnibus Law Akan “Membuldoser” 74 Regulasi

Berita Rekomendasi

Selain itu, Bamsoet juga menyebut bahwa PBNU menginginkan agar MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.

Bamsoet membeberkan alasan PBNU adalah agar tidak terjadi kerancuan dalam sistem tata negara di Indonesia.

"PBNU mendorong sebagai lembaga tertinggi negara, agar tata negara kita lebih rapi, karena sekarang gak ada yang tertinggi sehingga terjadi kerancuan," ucap Bamsoet.

Baca: Penunjukan Susi, Jonan, dan Rudiantara Jadi Bos BUMN Dinilai Sebagai Pemberdayaan Lanjutan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, RKUHP bersama Rancangan Undang-Undang (RUU) Permasyarakatan, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Jabatan Hakim akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020.

DPR menunda pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi meminta DPR menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) setelah terjadi penolakan dari masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas