Pelamar CPNS 2019 Gagal Seleksi Administrasi? Ini Tata Cara Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah
Pelamar CPNS 2019 yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan massa sanggah, berikut cara mengisi dan penjelasan lengkapnya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tak serempak dilakukan.
Beberapa kementerian atau lembaga telah menutup masa pendaftaran pada Selasa (26/11/2019).
Namun dilansir dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id, bebarapa instansi masih membuka pendaftaran CPNS 2019 hingga 30 November 2019.
Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan massa sanggah.
Masa sanggah merupakan waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Menurut jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi akan keluar pada 16 Desember 2019.
Sementara periode massa sanggah akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai 16 - 19 Desember 2019.
Pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi pada website masing-masing instansi.
Atau dapat dicek melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password.
Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi nantinya akan muncul tulisan seperti ini.
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Pelamar juga akan mengetahui persyaratan administrasi apa saja yang dinilai tidak memenuhi.
Di bawah tulisan tersebut nantinya akan ada tombol yang bertuliskan mengajukan sanggah.
Pelamar dapat klik tombol tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.