Pengacara Rizieq Shihab Beberkan Fakta Lain dari Pertemuan Dubes Arab Saudi dengan Mahfud MD
Sebab, kata dia, pernyataan Mahfud tersebut memberi kesan bahwa Pemerintah Arab Saudi yang dipermasalahkan.
Editor: Hasanudin Aco
Namun, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat itu dari pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Namun, menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat cegah atau tangkal dari Pemerintah Indonesia.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," kata Mahfud.
Kemudian, pada Senin (25/11/2019), Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A Abid Althagafi menemui Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.
Dia menyebutkan, masalah Rizieq Shihab yang dilarang keluar dari Arab Saudi kini tengah dinegosiasikan antara otoritas Pemerintah Indonesia dan Saudi.
"Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan," kata Esam di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Esam bicara kepada wartawan usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD.
Namun, ia mengaku tak membahas soal Rizieq dengan Mahfud.
Pertemuan antara dirinya dan Mahfud lebih banyak membahas kerja sama kedua negara.
Ia juga tidak mau menjawab saat ditanya apakah benar larangan Rizieq keluar dari Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia. Sebab, ia kembali menegaskan bahwa masalah ini tengah dinegosiasikan kedua negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Jika Ada Masalah dengan Arab Saudi, Rizieq Shihab Seharusnya Dideportasi"