Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Jokowi Sikapi Kritik ICW: Kalau Setiap Hari Beri Grasi ke Koruptor, Baru Komentari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi kritik ICW terkait pemberian grasi terhadap narapidana korupsi Annas Maamun.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Jokowi Sikapi Kritik ICW: Kalau Setiap Hari Beri Grasi ke Koruptor, Baru Komentari
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan tidak semua permohonan grasi dari narapidana dikabulkan dirinya.

Jokowi menyebut dari ratusan permohonan setiap tahunnya, hanya beberapa yang diterima.

Hal tersebut dilontarkan Jokowi merespon kritik atas pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Coba dicek berapa yang mengajukan. Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa? Dicek betul," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Baca: Beri Grasi ke Annas Maamun, Jokowi Sebut Pertimbangan Kemanusiaan

Jokowi menuturkan apabila setiap hari atau setiap bulan dirinya mengeluarkan grasi kepada koruptor, dia mempersilakan untuk dikomentari.

"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silahkan dikomentari. Ini kan apa," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Pria asal Solo ini mengatakan pemberian grasi kepada Annas Maamun sudah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca: KPK Komitmen Laksanakan Putusan Grasi Annas Maamun

Selain itu, kata Jokowi, pihaknya juga mempertimbangkan usia dan kesehatan Annas Maamun.‎

Sehingga dari kacamata kemanusiaan itulah grasi diberikan.

Diketahui Annas mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Jokowi.

Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Grasi ini membuat Annas akan bebas tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020.

Baca: Ahok Diberi Tugas Utama Turunkan Impor Migas, Jokowi Pernah Beri Teguran Langsung

‎Sebelumnya Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi.

Menurutnya, hal itu semakin menegaskan bahwa Jokowi memang tak memiliki komitmen antikorupsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas