Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gaji Stafsus Presiden dan Wapres, Wasekjen PPP: Pola Kerja ke Depan Tidak Harus di Kantor

Stafsus presiden dan wapres akan menerima gaji Rp 51 juta perbulan meskipun tak bekerja penuh di istana. Ahmad Baidowi memberikan tanggapannya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Soal Gaji Stafsus Presiden dan Wapres, Wasekjen PPP: Pola Kerja ke Depan Tidak Harus di Kantor
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado 

"Kalau buat saya, bab gaji itu relatif."

"Intinya bukan besaran gajinya melainkan output-nya," ujar Mardani.

Namun Mardani menegaskan tugas pokok dan fungsi staf khusus harus jelas.

Begitu pula dengan mekanisme kerja dan akuntabilitas dari staf khusus presiden dan wakil presiden. 

Mengingat gaji yang akan diterima oleh para staf khusus tersebut adalah Rp 51 juta per bulan.

"Walaupun kalau saya pribadi sangat mengapresiasi, menunjukkan temen-temen anak muda, ada banyak perempuan, dan difabel. Untuk bab personanya saya apresiasi," terang Mardani Ali.

Presiden Jokowi kini telah memiliki 14 staf khusus.

Berita Rekomendasi

Tujuh staf khusus di antaranya berasal dari kalangan milenial.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki delapan staf khusus.

Tupoksi Harus Jelas

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku setuju tugas presiden dan wakil presiden yang berat perlu dibantu oleh staf khusus.

Namun ia menekankan, tupoksi staf khusus haruslah jelas.

Mardani Ali Sera mengatakan penunjukan staf khusus presiden dan wakil presiden harus disertai dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas.
Mardani Ali Sera mengatakan penunjukan staf khusus presiden dan wakil presiden harus disertai dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Mardani khawatir staf khusus tersebut akan bersinggungan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) apabila tidak terdapat tugas pokok dan fungsi yang jelas untuk staf khusus.

Menurutnya, Komisi II DPR menginginkan KSP untuk membantu presiden dan wakilnya dalam memproses semua kebijakan publik sehingga menghasilkan kebijakan publk yang maksimal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas