Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Ketua Komisi Dakwah MUI: Reuni 212 Tidak Perlu Dilakukan Lagi

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan, Reuni 212 tidak perlu dilakukan, karena kasus Ahok sudah selesai.

Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tanggapan Ketua Komisi Dakwah MUI: Reuni 212 Tidak Perlu Dilakukan Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Reuni 212 di Monas, Jakarta- Tanggapan Ketua Komisi Dakwah MUI: Reuni 212 Tidak Perlu Dilakukan Lagi 

"Jika cekalnya (Habib Rizieq) dicabut akan gabung di 212," kata Sobri Lubis.

Sementara itu, Reuni 212 telah mendapatkan rekomendasi langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyelenggaraan acara tersebut.

Meskipun sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Reuni 212 belum meminta izin keramaian kepada kepolisian untuk pengamanan acara.

"Terkait Reuni 212 nanti awal Desember, sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuannya," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.

Aksi 212

Aksi 2 Desember atau yang disebut Aksi 212 terjadi pada 2 Desember 2016.

Aksi damai tersebut dilaksanakan di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Berita Rekomendasi

Dilansir dari wikipedia, jumlah peserta yang menghadiri Aksi 212 berkisar jutaan orang.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama.

Alumni 212 adalah sebuah sebutan untuk mantan kelompok aksi 212.

Diketahui, Aksi 212 tak hanya dilaksanakan pada 2016 saja, pada 2017 dan 2018 juga dilaksanakan dengan sebutan Reuni 212.

Pada 2019, rencananya Reuni 212 akan dilaksanakan 2 Desember 2019 mendatang.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas