Wamen Digugat ke MK, Jokowi: Tidak Ada Masalah
Presiden Jokowi sudah mengetahui 12 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Indonesia Maju yang digugat ke Mahkamah Agung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Jokowi sudah mengetahui 12 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Indonesia Maju yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas bagaimana komentarnya?
"Di Undang-Undangnya kan juga tercantum jelas. Meskipun ada yang gugat, saya kira tidak ada masalah," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Dikonfirmasi soal penggugat menilai penunjukan12 Wamen adalah pemborosan anggaran dan tumpang tindih dalam struktur kementerian, Jokowi merasa itu hanya penilaian semata.
Baca: 12 Wakil Menteri Jokowi Digugat Warga Petamburan ke Mahkamah Konstitusi
"Ya itu kan penilaian. Kita ini mengelola negara besar dengan 17 ribu pulau dan 297 juta jiwa. Tidak mungkin dikerjakan oleh kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat. Tentu butuh kontrol, pengawasan cek lapangan. Itu kenapa saya berikan wakil menteri," tutur Jokowi.
Jokowi memberi contoh, di BUMN ada 143 perusahaan. Jika hanya dipegang oleh satu menteri, itu sangat berat. Sehingga dirinya mengangkat beberapa wamen di BUMN.
Contoh lainnya di Kementerian Desa yang harus mengawasi 75 ribu lebih desa di tanah air. Kalau hanya menteri desa saja yang bertugas, itu sangat berat. Akhirnya Jokowi menunjuk wakil menteri desa.
Baca: Ahok Diberi Tugas Utama Turunkan Impor Migas, Jokowi Pernah Beri Teguran Langsung
"Jadi tujuannya ke sana. Nanti yang mengontrol anggaran sampai ke desa siapa? Meskipun ada yang gugat, saya kira tidak ada masalah," tutur dia.
Diketahui 12 Wamen digugat ke MK. Posisi Wamen diminta dihapus karena dinilai memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.
Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Bayu Sagara. Warga Petamburan, Jakarta Pusat ini memberi kuasa pada pengacara Viktor Santoso untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dalam salinan permohonan, pemohon meminta MK memutuskan pasal yang mengatur pengangkatan Wamen bertentangan dengan UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.