Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wasekjen PPP Sebut Staf Khusus Presiden Bisa Percepat Jokowi Dapat Masukan dari Masyarakat

Ahmad Baidowi menilai pemilihan Staf Khusus Presiden bisa mempercepat Presiden Jokwowi mendapat masukan dari masyarakat

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Wasekjen PPP Sebut Staf Khusus Presiden Bisa Percepat Jokowi Dapat Masukan dari Masyarakat
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Aminuddin Maruf, Gracia Billy Mambrasar, dan Angkie Yudistia. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menilai pemilihan Staf Khusus Presiden bisa mempercepat mendapat masukan dari masyarakat.

Ahmad Baidowi menilai sistem birokrasi Indonesia mempunyai alur yang panjang.

Sehingga Presiden meminta bantuan Staf Khusus Presiden untuk mendapat masukan dari masyarakat lebih cepat.

"Presiden kalau melalui jalur birokrasi, panjang sekali rutenya, tapi kalau dengan stafsus ditunjuk datang ke elemen-elemen masyarakat, maka Presiden akan mendapatkan input saat itu juga," ujar Ahmad Baidowi di Studio Kompas TV, Selasa (26/11/2019), dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu, Mardani Ali Sera mengatakan, memang Presiden bisa mendapat masukan lebih cepat, namun bisa timbul masalah baru.

Menurut Mardani, Staf Khusus Presiden yang turun ke masyarakat bisa jadi lewat jalur yang tidak resmi.

"Bisa kita cepat dapat, tapi juga bisa menimbulkan komplikasi, misalnya dari jalur resminya tidak seperti itu, mana yang harus diambil," kata Mardani.

Berita Rekomendasi

Ahmad yakin Presiden Jokowi pasti sudah menyiapkan tupoksi dari penunjukan Staf Khusus Presiden.

"Tupoksi dari stafsus saya sepakat, saya yakin Pak Jokowi sudah menyiapkan itu, tinggal nanti lihat di keppresnya, penunjukan staf khusus itu bidang apa, sementara ini kan belum," ujarnya.

Ahmad Baidowi
Ahmad Baidowi (KOMPAS IMAGES)

Ditanya mengenai gaji Staf Khusus Presiden yang mencapai Rp 51 juta per bulan, Ahmad tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Ia menilai kebijakan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Selama itu diatur oleh ketentuan perundang-undangan ya itu tidak ada masalah, memang setaranya seperti itu," ujar Ahmad.

Gaji Staf Khusus Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, sebesar Rp 51 juta per bulan.

Selain itu, terkait jam kerja staf khusus yang tidak full time dan bisa dikerjakan di rumah, ia menilai saat ini memang sistemnya tidak diharuskan hanya kerja di kantor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas