Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Alasan Jokowi Berikan Grasi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, 7 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Terpidana korupsi 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Alasan Jokowi Berikan Grasi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, 7 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di bawa ke ruang tunggu untuk mendapat perawatan setelah mengeluh sakit pusing dan mual-mual saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4). Atas kejadian tersebut, majelis hakim menskor sidang karena terdakwa harus mendapat perawatan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM  - Presiden Jokowi angkat bicara soal pemberian grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan.

Jokowi tidak khawatir akan pemberian grasi yang dipastikan dapat menuai perdebatan publik.

Menurutnya, grasi yang diberikan sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Presiden Jokowi menyampaikan 3 (tiga) hal alasan dalam memutuskan pemberian grasi terhadap Anas Maamun.

"Kenapa itu diberikan? Karena itu memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu diberikan. Yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan, ini kan umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi, melansir dari KompasTV, Selasa (27/11/2019).

Ia mengatakan keputusan yang diambilnya merupakan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan hak yang telah diberikan kepada presiden.

Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Berita Rekomendasi

"Kita harus tahu semuanya. Dalam ketatanegaraan, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Itu jelas sekali dalam undang-undang dasar kita. Jelas sekali," kata presiden menjelaskan.

Jokwoi juga memberi alasan atas ketidakkhawatiran dirinya dalam memutuskan grasi ini.

"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru silahkan dikomentari," ujar Presiden Jokowi seusai melepas kontingen Indonesia untuk berlaga ke Sea Games Filipina.

"Semua yang diajukan kepada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan. Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun yang dikabulkan berapa, di cek betul," sambungnya.

Grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberikan pengurangan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Dengan demikian Anas Maamun yang kini di tahan di Lapas Sukamiskin, Bandung akan bebas pada Oktober 2020 dari masa hukuman yang seharusnya berakhir pada Oktober 2021.

Adanya grasi dari Presiden Jokowi, Anas Maamun menjalani total masa hukuman 6 tahun penjara dari vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas