Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Dapat Rekomendasi SKT, Menag: Ormas Islam yang Ikut Memajukan Bangsa Harus Didukung

Maju mundur perpanjangan izin FPI, Menag Facrul Razi menyatakan ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus didukung

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FPI Dapat Rekomendasi SKT, Menag: Ormas Islam yang Ikut Memajukan Bangsa Harus Didukung
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia.

Hal itu juga mendasari mereka untuk mengajukan perpanjangan Izin di Kementerian Dalam Negeri.

Adanya desas-desus FPI  tidak diperbolehkan memperpanjang izin, membuat Kementerian Agama angkat bicara.

Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan ia turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.

Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan akan mendukungnya.

“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.

Berita Rekomendasi

Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.

Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.

Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.

Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.

Fachrul Razi juga menjelaskan setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.

Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas