Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Anggota Komisi II Soal Larangan LGBT Daftar CPNS di Kejagung

Dalam membuat kebijakan, Kejagung harus berpegang pada pedoman pada peraturan penerimaan CPNS.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Kata Anggota Komisi II Soal Larangan LGBT Daftar CPNS di Kejagung
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Sodik Mudjahid. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menilai bahwa Kejakaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan terhadap pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS 2019 di Kejagung.

Dalam membuat kebijakan, Kejagung harus berpegang pada pedoman pada peraturan penerimaan CPNS.

“Kejaksaaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN. Dasar berupa Permen, Perpes, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT,” kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (27/11/2019).

Menurutnya dalam negara pancasila, LGBT mendaptkan semua hak sebagai warga negara Indonesia. Yang tidak boleh dilakukan kaum LGBT hanya menyebarkan pahamnya.

“Satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilaku nya bersama dan kepada masyarakat umum karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” katanya.

Menurutnya semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta norma Pancasila.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas