Ini Kata Anggota Komisi II Soal Larangan LGBT Daftar CPNS di Kejagung
Dalam membuat kebijakan, Kejagung harus berpegang pada pedoman pada peraturan penerimaan CPNS.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menilai bahwa Kejakaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan terhadap pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS 2019 di Kejagung.
Dalam membuat kebijakan, Kejagung harus berpegang pada pedoman pada peraturan penerimaan CPNS.
“Kejaksaaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN. Dasar berupa Permen, Perpes, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT,” kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (27/11/2019).
Menurutnya dalam negara pancasila, LGBT mendaptkan semua hak sebagai warga negara Indonesia. Yang tidak boleh dilakukan kaum LGBT hanya menyebarkan pahamnya.
“Satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilaku nya bersama dan kepada masyarakat umum karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” katanya.
Menurutnya semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta norma Pancasila.