Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemanusiaan jadi Alasan Annas Maamun Diberi Grasi, ICW: Apa Tolak Ukur Kemanusiaan dalam Hukum

LSM ICW menolak grasi yang diberikan Jokowi kepada Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan karena usia terpidana sudah tua dan kesehatan menurun.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kemanusiaan jadi Alasan Annas Maamun Diberi Grasi, ICW: Apa Tolak Ukur Kemanusiaan dalam Hukum
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Mantan Gubernur Riau Anas Maamun terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau juga dikecam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Jokowi memberikan 3 hal alasan dalam keputusan pemberian grasi untuk Annas Maamun, satu di antaranya adalah karena rasa kemanusiaan lantaran usia terpidana Annas Maamun sudah tua.

Lalu, dua yang lain adalah pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan dari Menko Polhukam.

Namun, menurut ICW keputusan pemberian grasi oleh presiden dapat dipertanyakan publik terkait komitmen presiden dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Sembari mempertanyakan komitmen tegas pemerintah atas pemberantasan korupsi, ICW mendesak presiden menarik kebijakan pemberian grasi bagi napi koruptor.

Menurut pengamat ICW, Kurnia Ramadhana pemberian grasi kepada Annas Maamun dapat mencoreng rasa keadilan sebab publik dan negara pun sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Selain itu, ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun, termasuk alasan kemanusiaan.

BERITA REKOMENDASI

"Kejahatan korupsi masuk kepada lembaga permasyarakatan atau menjadi nara pidana tidak ada pengurangan hukuman dalam bentuk apa pun," tegas Kurnia, melansir dari KompasTV.

Ia menolak adanya grasi yang diberikan kepada tersangka Annas Maamun atas dasar kemanusiaan.

Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Alasannya dalih kemanusiaan tidak mempunyai tolak ukur yang jelas dalam perihal hukuman.

"Kalau dengan dalih kemanusiaan, itu kan tidak bisa diukur secara jelas apa tolak ukur kemanusiaan. Seandainya sakit-sakitan yang harus dilakukan negara adalah negara menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni agar yang bersangkutan bisa pulih kembali bukan dengan justru mengurangi hukuman," pungkas Kurnia.

Ia pun memberikan kritik terhadap pemerintah yang seharusnya dapat menyediakan dokter-dokter handal untuk menangani siapapun terpidana yang usianya tua atau terkendala masalah kesehatan.


"Pertanyaan sederhananya adalah apakah dengan dikurangi hukuman satu tahun orang itu langsung sehat? Yang harus ditangani kan kesehatannya. Berarti harus diberikan dokter-dokter terbaik untuk memeriksa bagaimana kondisi kesehatan yang bersangkutan," jelasnya.

Grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberikan pengurangan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas