Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemanusiaan jadi Alasan Annas Maamun Diberi Grasi, ICW: Apa Tolak Ukur Kemanusiaan dalam Hukum

LSM ICW menolak grasi yang diberikan Jokowi kepada Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan karena usia terpidana sudah tua dan kesehatan menurun.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kemanusiaan jadi Alasan Annas Maamun Diberi Grasi, ICW: Apa Tolak Ukur Kemanusiaan dalam Hukum
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

Dengan demikian Anas Maamun yang kini di tahan di Lapas Sukamiskin, Bandung akan bebas pada Oktober 2020 dari masa hukuman yang seharusnya berakhir pada Oktober 2021.

Adanya grasi dari Presiden Jokowi, Anas Maamun menjalani total masa hukuman 6 tahun penjara dari vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim.

Melihat hal tersebut Kurnia mempertanyakan kepastian hukum dari grasi yang diberikan presiden teruntuk Annas Maamun.

Menurut Kurnia, presiden dalam hal ini malah menunjukkan ketidak adanya komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Kurnia menegaskan harusnya terdapat status Justice Collaborator dalam pengurangan hukuman dari Annas Maamun.

"Misalnya kita bisa mencontoh pada peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam konteks remisi, pengurangan hukuman bagi nara pidana kasus korupsi harus ada status jasis kolaborator. Jadi kalau konteksnya hari ini Annas Maamun diberikan grasi, dengan dalih kemanusiaan yang tidak bisa diukur penilaiannya maka dari itu harusnya tidak dilakukan," pungkas Kurnia.

Oleh karenanya, Kurnia juga berpendapat tidak salah rasanya jika masyarakat justru mengecam kepres tentang grasi yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun.

Berita Rekomendasi

Diketahui konteks undang-undang grasi yang tidak spesifik hanya untuk kasus korupsi, ia pun memperbandingkan dengan kasus nara pidana yang lain yang mana terdapat ratusan nara pidana yang berusia tua.

"Saya rasa kalau dengan dasar usianya sudah tua dan kondisi kesehatan menurun. Saya rasa ratusan nara pidana di seluruh Lapas,"

"Jadi sangat mudah saja bagi sekarang nara pidana yang usianya di atas 70 tahun dan kondisi kesehatan menurun ajukan saja grasi kalau seperti ini konteks penegakan hukum," pungkasnya lebih lanjut.

Menurut Kurnia, karena kejahatan korupsi itulah yang menjadi pertanyaan besar bagi presiden kenapa diberikanhak istimewa.

"Kekhususan apa itu yang kita kejar dan ternyata presiden menjelaskannya sangat abstrak, karena kemanusiaan. Dari mana bisa diukur kemanusiaan?" ujar Kurnia.

Kurnia berpendapat presiden seharusnya bisa menolak rekomendasi dari Mahkamah Agung itu.

Karena wewenang pemberian grasi ada di tangan presiden.

"Tidak lah menjadi kewajiban presiden dengan kondisi sudah lanjut usia dan sudah sakit maka dapat diberikan grasi. Presiden pikirkan adalah kalau kondisi nara pidana seperti itu ya perbaiki lapasnya, perbaiki para kondisi kesehatan para warga binaan. Itu yang harus menjadi foku," tegas Kurnia mengakhiri. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas