Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Kriminalisasi Hak Tanah Warga hingga Sengketa Lahan Warga-TNI/Polri

Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang mendorong tata kelola dan pelembagaan reforma agraria.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Kriminalisasi Hak Tanah Warga hingga Sengketa Lahan Warga-TNI/Polri
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
diskusi HAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pekerjaan rumah yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo masih sangat banyak terutama dalam kasus HAM. Salah satunya terkait kriminalisasi hak tanah warga. 

Taufan menyebut hak tanah warga masuk dalam penanganan konflik sumber daya alam (SDA). Pasalnya pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, stasiun, bandara, hingga waduk yang masif menyebabkan pengaduan dari masyarakat.

Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang mendorong tata kelola dan pelembagaan reforma agraria. 

Baca: Komnas HAM: Kondisi Penegakan HAM di Pemerintahan Jokowi Belum Beranjak

"Pemerintah juga saat ini telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun di satu sisi masih terjadi tindakan kriminalisasi kepada warga yang melakukan upaya untuk memperoleh hak atas tanah terutama yang berada di sekitar hutan dan masyarakat adat," ujar Taufan, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2019).

Selain itu, ia turut menyoroti masih banyaknya sengketa lahan antara warga dengan TNI/Polri. Adapun sengketa lahan yang terjadi berupa rumah dinas maupun tanah.

Untuk menyelesaikan masalah-masalah ini, Taufan menilai pemerintah harus menetapkan skala prioritas penyelesaian permasalahan yang dimiliki. 

Apalagi, kata dia, pihaknya masih melihat ada kasus kasus intoleransi, pelanggaran hak kebebasan berekspresi, hingga persekusi yang masih terjadi di Tanah Air. 

Baca: Jokowi: Indonesia Tidak Tinggal Diam Tanggapi Diskriminasi Komoditas Sawit

Berita Rekomendasi

"Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanah konstitusi UUD 1945 dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas