Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap Ditjen Pajak Bisa Tukar Informasi Soal Korporasi Nakal

"Kita ingin sebetulnya ada pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak," kata Alexander Marwata

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Harap Ditjen Pajak Bisa Tukar Informasi Soal Korporasi Nakal
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). 
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada pertukaran informasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terutama menyangkut korporasi.
Sebab Ditjen Pajak bisa menyentuh sektor privat korporasi yang belum bisa dilakukan KPK.

Baca: KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir di Kasus Korupsi PLTU Riau-1



"Kita ingin sebetulnya ada pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak. Misalnya KPK belum bisa menyentuh sektor privat korporasi, tapi pajak bisa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam workshop di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Kata dia, banyak perusahaan yang mendapat proyek pemerintah dengan cara tidak halal.
Tapi kasus-kasus tersebut tidak semua dilaporkan.

Maka dari itu, KPK mendorong Ditjen Pajak bisa memeriksa perusahaan pemenang lelang dan melaporkan ke penegak hukum jika dapati struktur biaya tak resmi dialokasikan untuk seorang pejabat.

"Tidak semua kasus suap itu dilaporkan ke KPK, artinya apa, ya praktik itu tetap sampai sekarang itu berjalan. Saya yakini, kalau teman-teman dari Dirjen Pajak memeriksa perusahaan-perusahaan pemenang lelang, dan menemukan misalnya struktur biayanya itu ada biaya yang tidak resmi misalnya buat pejabat ini itu, itu kan informasi, KPK juga dapat menindak," jelas dia.

Ia menyebut sebenarnya banyak hal yang bisa disinergikan antara KPK dan Ditjen Pajak soal penegakkan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara dari pajak.

Seperti pada kasus dugaan suap Garuda Indonesia, pihak perantara menerima imbal balik dari perusahaan Inggris, Rolls Royce sebesar 11 juta dolar.

Dalam kasus ini, Ditjen Pajak seharusnya bisa mengenakan pajak terhadap perantaranya.

"Ketika informasi luar biasa, kita sampaikan ke Ditjen Pajak kemudian atas penghasilan orang itu sebesar 11 juta dolar, itu bisa dikenakan pajak," ujar dia.

Baca: Alexander Marwata Setuju Pimpinan KPK Tak Perlu Keluar dari Instansi Asalnya



Alex mengaku KPK mau berbagi informasi soal kekayaan seseorang atau kekayaan korporasi termasuk yang terlibat kasus korupsi jika informasi tersebut dibuka lebih dulu oleh instansi lain seperti Ditjen Pajak.

"Banyak informasi yang dimiliki KPK, terkait kekayaan seseorang, kekayaan korporasi termasuk korporasi-korporasi yang terlibat korupsi. Ini informasi-informasi sangat sayang sekali kalau kemudian ya dari KPK dari segi korupsinya bisa kita tindak, tapi informasi itu tidak kita manfaatkan. Kita mau berbagi informasi ya kalau informasi itu memang sudah terbuka," katanya.
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas