Mahfud MD Sebut Reuni Akbar 212 adalah Hak Warga Negara Indonesia: Yang Penting Tertib
Mahfud MD mempersilakan rencana Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212, ia menilai aksi tersebut menjadi hak semua warga negara Indonesia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan rencana Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Mahfud menilai aksi tersebut menjadi hak semua warga negara Indonesia.
"Reuni Alumni 212 kami menganggap itu adalah hak warga negara," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mahfud mempersilakan rencana Reuni Akbar 212 itu terselenggara, asal berjalan tertib dan tidak menimbulkan keributan.
"Yang penting dilaksanakan dengan tertib, jangan menimbulkan keributan," jelas Mahfud.
Ia menjelaskan, PA 212 sudah menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, yang dilakukan oleh peserta aksi Reuni Akbar 212 itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Pemberitahuan tentu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian, sudah dengan ketentuan Undang-undang," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi Reuni Akbar 212.
Rencana aksi reuni 212 itu akan digelar di Monas pada 2 Desember 2019 mendatang.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan reuni 212 itu.
"Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan, dan tentunya lokasi ada di Jakarta," ujar Argo di Mabes Polri, Selasa (26/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selanjutnya Mabes Polri akan meminta rekomendasi dari Polda Metro Jaya.
"Mabes Polri tentunya meminta rekomendasi, mulai dari Polres Jakarta Pusat, karena lokasinya ada di sana," jelasnya.