Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag: FPI Telah Buat Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila-NKRI dan Tidak Akan Langgar Hukum Lagi

Namun, Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut sebelum menerbitkan SKT perpanjangan izin tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menag: FPI Telah Buat Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila-NKRI dan Tidak Akan Langgar Hukum Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) sudah menyatakan diri untuk setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan izin FPI melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

"Memang ada langkah maju. FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019) seperti dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "Langkah Maju, FPI Disebut Sudah Ikrar Setia Kepada Pancasila dan NKRI".

Baca: Perpanjangan Izin FPI Masih Belum Pasti, Mahfud MD: Kita Masih Melakukan Pengkajian Bersama

Baca: FPI Sudah Lengkapi Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan NKRI

Namun, Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut sebelum menerbitkan SKT perpanjangan izin tersebut.

"Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh pernyataannya itu. Pernyataannya dibuat dengan materai dan itu akan didalami lagi dalam waktu dekat," kata dia.

Diserahkan ke Kemendagri

Izin ormas Front Pembela Islam ( FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Rekomendasi

"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi.

Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.

"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.

Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Namun ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," kata dia.

Kendati demikian, Mahfud memastikan bahwa FPI tetap memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI.

Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dakan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Junu 2014 hingga 20 Juni 2019.

Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang dipenuhi oleh FPI.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas