Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AD/ART FPI Singgung Khilafah, Budiman Sudjatmiko: Dalam Konstitusi Dapat Membunuh NKRI

Budi Sujatmiko sebut SKT FPI kalau diizinkan maka dalam konstitusinya akan dapat membunuh Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in AD/ART FPI Singgung Khilafah, Budiman Sudjatmiko: Dalam Konstitusi Dapat Membunuh NKRI
Youtube KompasTV/Rosi
Budiman Sudjatmiko saat menjadi narasumber di Program Rosi, Kompas TV pada Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko menyoroti polemik perpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas yang terganjal oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Hal ini diungkapkan oleh Budiman Sudjatmiko dalam program Rosi yang tayang di YouTube KompasTV, Jumat (29/11/2019).

Diketahui sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung terkait poin khilafah islamiyah di dalam AD/ART FPI.

Menanggapi hal ini, Budi Sujatmiko menyebut kalau SKT ini diizinkan maka dalam konstitusinya akan dapat membunuh Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

"Ya kalau AD/ART nya seperti yang dikatakan Pak Mendagri, menurut saya bagaimana sebuah negara mengizinkan sebuah ormas atau organisisasi yang dalam konstitusinya ingin membunuh negara itu," ujar Budiman.

"Anda tidak bisa mendirikan khilafah di atas NKRI yang hidup," imbuhnya.

Menurut politisi PDIP ini tidak sekedar dapat membunuh ide, melainkan juga bisa membunuh secara fisik.

Berita Rekomendasi

"Bukan sekedar ide pancasila yang dapat dibunuh, orang yang mendukung pancasil juga bisa dibunuh," tambahnya.

Budiman juga menyinggung terkait perbedaan dari ikrar dan AD/ART.

Menurutnya ikrar merupakan sebuah pernyataan dari sebuah organisasi kepada Menteri Agama yang hanya sebuah pernyataan.

Serta ikrar dapat inividual, dapat hanya seasonal (musiman), ataupun temporal atau sementara.

Sedangkan AD/ART merupakan sebuah pondasi.


Atau dapat dikatakan sebagai eksistensi dari organisasi tersebut.

Sehingga menurut Budiman ini dapat membahayakan NKRI.

"Saya katakan AD-ART nya secara implisit mengatakan, bunuh NKRI di atas bangkainya, dirikan khilafah," ujar Budiman.

Hal ini diungkapkan Budiman karena pada dasarnya di nusantara terdapat dua jenis sistem yang digunakan.

"Anda enggak mungkin dong dari wilayah Sabang sampai Merauke ada dua jenis negara," ungkap Budiman.

"Kalaupun ada kompromi sifatnya parasial seperti China terhadap Hongkong, China terhadap Macau atau Indonesia terhadap Kota Aceh dengan segala macam sejarahnya," imbuhnya.

Diketahui, FPI sebelumnya telah membuat surat pernyataan setia kepada NKRI dan pancasila.

Surat yang juga telah bermaterai itu juga sudah siserahkan pada Menteri Agama, Fachrul Razi.

Namun SKT ini digodog ulang oleh Mendagri.

Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko. TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM
Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko. TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menurut Mendagri Tito saat ini masalahnya terdapat pada AD/ART FPI yang menyinggung terkait Khilafah Islamiyah dan terdapat kata NKRI bersyariah.

Sehingga SKT FPI akan memakan waktu lebih lama.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," ujar Tito yang dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Tak hanya itu, menurut Tito ada poin yang janggal juga dalam AD/ART FPI.

Yakni adanya pelaksanaan hisbah atau pengawasan.

Tito khawatir maksud dan tujuannya adalah adanya tindakan atau penegakkan hukum sendiri.

Seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Sehingga Mendagri meminta agar FPI dapat menjelaskannya secara rinci agar tidak menyimpang.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas