Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terima Gratifikasi Terkait Pendaftaran Tanah, 2 Pejabat BPN Kalbar Ditersangkakan KPK

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pendaftaran tanah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Diduga Terima Gratifikasi Terkait Pendaftaran Tanah, 2 Pejabat BPN Kalbar Ditersangkakan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ditemani Juru Bicara Febri Diansyah ketika gelar konpers penetapan tersangka dua pejabat BPN, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pendaftaran tanah.

Perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan sejak 4 Oktober 2019 lalu.

Baca: ICW Sebut Reformasi Parpol Harus Jadi Prioritas Presiden: Membertas Praktik Korupsi dari Hulu

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat sekaligus eks Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Gusmin Tuarita dan eks Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifiaksi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Syarif menjelaskan, Gusmin Tuarita merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat yang menjabat sejak Juli 2012 hingga 2016.

Berita Rekomendasi

Lalu, ia menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur sejak Agustus 2016.

Sebagai Kakanwil BPN, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah  sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Antara lain, hak guna usaha (HGU) atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2 juta meter persegi, hak atas tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan, dan hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan ini ditandatangani atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimatan Barat dibantu oleh Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta pada 2016 selaku Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan.

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN.

Susunan panitia antara lain adalah Gusmin sebagai ketua merangkap anggota panitia dan Siswidodo sebagai anggota.

"Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI," ujar Syarif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas