Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enggan Terbitkan Perppu KPK, ICW: Narasi Anti-Korupsi yang Diucapkan Jokowi Hanya Omong Kosong

ICW menyebut narasi antikorupsi yang diucapkan Joko Widodo hanya omong kosong belaka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Enggan Terbitkan Perppu KPK, ICW: Narasi Anti-Korupsi yang Diucapkan Jokowi Hanya Omong Kosong
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak kagen dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Keengganan Jokowi membatalkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 terlontar dari mulut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

"Pernyataan tersebut sebenarnya tidak lagi mengagetkan. Sebab, memang sedari awal Presiden Joko Widodo tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial dan tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan antikorupsi seperti KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Baca: Ini Kata Menkeu Soal Rencana Jabatan Eselon III dan IV Diganti Robot

Kurnia Ramadhana mengatakan jika dianalisis lebih jauh, ada dua bantahan yang dilontarkan Fadjroel Rachman dalam pernyataannya.

Pertama menurut ICW, Fadjorel Rachman mengatakan karena sudah ada UU KPK baru, maka tidak lagi diperlukan Perppu.

"Logika ini tentu keliru dan menyesatkan, sebab, Perppu diperlukan karena UU KPK baru memiliki banyak pasal yang memperlemah KPK. Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap perppu dari presiden," kata Kurnia.

Baca: Istana Enggan Komentari Mundurnya Tsani Annafari Sebagai Penasihat KPK

Berita Rekomendasi

Kedua, dengan dalih UU KPK baru sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) maka Perppu tidak dikeluarkan.

Menurut ICW, logika tersebut juga tidak tepat, bahkan menggambarkan bahwa Presiden Jokowi tidak memahami perbedaan kewenangan penerbitaan Perppu dan proses uji materi di MK.

"Penting untuk dipahami bersama, bahwa perppu merupakan hak subjektivitas dari presiden yang dijamin oleh konstitusi. Sedangkan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara," jelas Kurnia.

Baca: Soal Grasi Annas Maamun, Feri Amsari Ragukan Citra Jokowi Antikorupsi: Harus Lakukan Sesuatu Serius

"Jadi tidak ada soal karena proses uji materi sedang berjalan di MK maka perppu tidak dikeluarkan. Alasan tersebut terlalu mengada-ngada dan tidak ada kaitan sama sekali antar keduanya," ia menegaskan.

Bukan hanya persoalan substansi dari UU tersebut, kata Kurnia, bahkan proses pembuatan UU KPK pun sangat mungkin untuk diperdebatkan.

Misalnya, UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2019, kehadiran anggota DPR yang tidak mencapai kuorum pada forum paripurna, dan KPK secara kelembagaan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan.

"Ini semakin menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah memang sedang benar-benar melucuti atau bahkan berusaha untuk menghilangkan KPK," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas