Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enggan Terbitkan Perppu KPK, ICW: Narasi Anti-Korupsi yang Diucapkan Jokowi Hanya Omong Kosong

ICW menyebut narasi antikorupsi yang diucapkan Joko Widodo hanya omong kosong belaka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Enggan Terbitkan Perppu KPK, ICW: Narasi Anti-Korupsi yang Diucapkan Jokowi Hanya Omong Kosong
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Alasannya, dengan hadirnya undang-undang tersebut masa bakti penasihat KPK terpangkas menjadi dua tahun.

"Karena mereka (penasihat KPK) bekerja empat tahun terpangkas menjadi dua tahun secara tiba-tiba. Apalagi di UU tidak diatur masa transisi," kata Tsani Annafari saat berpamitan dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Diketahui, masa bakti tiga penasihat KPK yakni Mohammad Tsani Annafari, Budi Santoso, dan Sarwono Sutikno seharusnya berakhir pada 6 Juli 2021 sejak dilantik pada 6 Juli 2017.

Baca: Istana Enggan Komentari Mundurnya Tsani Annafari Sebagai Penasihat KPK

Tsani Annafari menganggap, anggota DPR RI yang menyusun regulasi baru untuk KPK tidak memahami skema kepegawaian di lembaga antirasuah.

Sebab, baginya jabatan penasihat tidak termasuk dalam struktur kepegawaian.

"Mungkin orang DPR tidak paham skema kepegawaian KPK bahwa penasihat tuh bukan pegawai. Mereka (DPR) hanya mengatur masa transisi untuk pegawai tapi tidak untuk penasihat," ucapnya.

Kendati merasa dirugikan, Tsani menyarankan kepada dua penasihat KPK lainnya yakni Budi Santoso dan Sarwono Sutikno agar dapat menggugat regulasi baru KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa dirugikan.

Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

Berita Rekomendasi

"Saya menyarankan kepada penasihat lain, apabila mereka merasa dirugikan yah. Silahkan ajukan gugatan (UU KPK hasil revisi) secara materil, lewat jalur perdata maupun ke MK. Karena yang mengakibatkan hal ini terjadi karena UU itu, yang melanggar hak konstitusional mereka," ujar dia.

Untuk diketahui, setidaknya KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK.

Baca: Alexander Marwata Sebut KPK ke Depan Akan Fokus Tindak Kasus yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak

Alasannya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antikorupsi itu tidak selaras antar pasal.

Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.

Istana enggan berkomentar

 Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman enggan mengomentari mundurnya Tsani Annafari sebagai penasihat KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas