KPK Periksa Komisaris PT Indocev Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri, Jumat (29/11/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri, Jumat (29/11/2019).
Hari ini merupakan pemanggilan keempat Lilik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
"Saksi dipanggil untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, eks Anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Sebelumnya, telah menelusuri laporan keuangan mencurigakan PT Indocev Money Changer dalam kasus suap impor bawang putih yang menyeret I Nyoman Dharmantra.
Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap karyawan PT Indocev Money Changer Indri Nurisyamsi, Kamis (28/11/2019) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di PT Indocev Money Changer," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
I Nyoman Dharmantra diduga telah menggunakan rekening di PT Indocev Money Changer untuk menerima suap dari para pihak yang diduga pemberi suap impor bawang putih .
Para pihak yang diduga penyuap itu ialah pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Zulfikar, dan Doddy Wahyudi.
Adapun uang yang ditransferkan ke rekening Dhamantra sebesar Rp2,1 miliar. KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan.
Bahkan, nominal yang dijanjikan para pihak penyuap itu sebesar Rp3,6 miliar. Uang tersebut dijanjikan untuk mengurus proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton.
Dari total tersebut, politikus PDIP itu sebenarnya diiming-imingi fee sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Atas perbuatannya, Dhamantra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.