Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dari Rumah Bupati Bengkalis

Ada tiga lokasi yang digeledah kemarin, yakni rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pekanbaru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sita Dokumen Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dari Rumah Bupati Bengkalis
Nolpitos Hendri/Tribun Pekanbaru
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditetapkan Tersangka Korupsi, Azali Johan Minta Tabah, Kediaman Sepi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Pekanbaru pada Kamis (28/11/2019) kemarin.

Ada tiga lokasi yang digeledah kemarin, yakni rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pekanbaru. Kemudian rumah dan toko salah satu pengusaha berinisial D.

"Dari lokasi itu kami amankan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Dokumen proyek yang dimaksud adalah proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca: Mediasi Kasus Bully dan Penganiayaan Siswa SMP di Pekanbaru Tak Ada Titik Temu, Proses Hukum Lanjut

Pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, Amril memang diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

KPK menduga uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.

Amril menerima uang tersebut saat dirinya belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut agar dapat segera ditandatangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu.

Baca: Agus Rahardjo Tolak UAS ke KPK, Haikal Hassan: Ada Ustaz Plat Merah atau Plat Hijau

Berita Rekomendasi

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA.

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.

Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.

Dalam merampungkan berkas penyidikan Amril, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi proyek jalan tersebut. Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Mei 2019, Amril belum ditahan oleh tim penyidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas