Menag Soal Surat FPI: Selama Komponen Bangsa Itu Bersama-sama Ingin Memajukan Bangsa, Kenapa Sih?
Menteri Agama Fachrul razi mengatakan soal surat FPI, menurutnya selama komponen bangsa itu bersama-sama ingin memajukan bangsa, kenapa sih?
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjawab mengenai surat rekomendasi untuk Front Pembela Islam (FPI).
Surat yang dikeluarkan Kementerian Agama untuk organisasi masyarakat (ormas) FPI menimbulkan spekulasi tertentu.
Terutama spekulasi yang dilontarkan Menteri Dalam Neegeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyoroti AD/ART FPI yang Khilafah Islamiyah.
"Tadi kami sudah final mengajukan, memang kemudian akan ada proses lanjutan yang silakan diproses" ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019) yang dikutip dari Youtube Kompas TV.
Menurutnya surat tersebut sudah lolos dari Kemenag, namun akan diupayakan hal-hal yang diperlukan.
"Iya kalau kami (rekomendasi dari Kemenag sudah lolos), tapi tetap saja kami kan apa yang perlu diupayakan kami akan kami lakukan," ujarnya.
Menurutnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan jika ada komponen bangsa yang ingin bersama memajukan bangsa.
"Kami begini lah ya, kalau selama semua komponen bangsa itu ingin maju bersama-sama memajukan bangsa, kenapa sih,"
Terkait dengan AD/ART yang masih diragukan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fahrul katakan deal dengan yang bersangkutan.
"Kalau memang ada hal-hal yang masih diragukan ya kita coba deal dengannya,"
"Misalanya saya tadi sependapat mendagri mengatakan ada poin-poin ynag masih diragukan, ya kita deal aja, bisa ngga anda mengubah ini jadi begini," tuturnya.
Ia mengungkapkan selama ada orang yang mau ikut membangun bangsa, harus didukung.
"Jadi ya enteng-enteng sajalah kita menata hidup, selama ada orang yang mau ikut sama-sama membangun bangsa kita ajak sama-sama," tegasnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia.
Hal itu juga mendasari mereka untuk mengajukan perpanjangan Izin di Kementerian Dalam Negeri.
Adanya desas-desus FPI tidak diperbolehkan memperpanjang izin, membuat Kementerian Agama angkat bicara.
Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan ia turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.
Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan akan mendukungnya.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.
Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.
Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.
Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.
Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.
Fachrul Razi juga menjelaskan setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.
Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tambah dia.
Mengenai proses perpanjangan SKT FPI, Kementerian Agama membuat siaran pers FPI sudah memenuhi persyaratan rekomendasi ormas.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.
Untuk itu surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratannya.
Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019) dalam siaran persnya, masih mengutip kemenag.go.id.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Seperti dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.
Ada juga persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Maliana)