Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjangan Izin FPI, Menag Sebut Ada Janji Setia NKRI, Pemerintah Belum Terbitkan Surat Resmi

Kontroversi perpanjangan izin ormas FPI, Mahfud MD sebut pemerintah belum terbitkan surat, menag nyatakan FPI setia pada NKRI.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Perpanjangan Izin FPI, Menag Sebut Ada Janji Setia NKRI, Pemerintah Belum Terbitkan Surat Resmi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan doa bersama menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kontroversi perpanjangan izin ormas FPI, Mahfud MD sebut pemerintah belum terbitkan surat, menag nyatakan FPI setia pada NKRI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian).

Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud lantas membenarkan pernyataan Mendagri Tito mengenai AD/ART ormas FPI.

"Iya.

Berita Rekomendasi

Ya itu pengumumannya.

Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Namun, ketika ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas