Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Suporter Indonesia Dipulang Polisi Malaysia Setelah Sempat Ditahan 20 Hari

Mabes Polri memastikan satu suporter Indonesia atas nama Andreas Setiawan telah diperbolehkan pulang oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satu Suporter Indonesia Dipulang Polisi Malaysia Setelah Sempat Ditahan 20 Hari
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat ditemui selepas acara diskusi di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan satu suporter Indonesia atas nama Andreas Setiawan telah diperbolehkan pulang oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Sebelumnya, Andreas dan kedua temannya dituding telah menebar teror saat hendak menonton pertandingan sepak bola antara Indonesia melawan Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, Selasa (19/11/2019) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk barang bukti yang diperiksa secara forensik hasilnya adalah tidak ditemukan adanya indikasi sebagaimana tuduhan dia telah menyebarkan teror-teror dengan alat komunikasi," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Baca: Kakek Muklis Mampu Hasilkan Rp 194 Juta dari Hasil Mengemis, Mengaku Buat Modal Bangun Rumah

Ia mengatakan, saat ini Kedutaan Besar RI di Malaysia telah membantu kepulangan Andreas kembali ke rumahnya di Jakarta

"Dari kesimpulan itu PDRM membebaskan persangkaan terhadap Andreas Setiawan dan saat ini AS dengan bantuan KBRI sudah dipulangkan ke Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI melaporkan dua dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah dibebaskan otoritas setempat.

Baca: Kabar Ibu yang Tak Setujui Pernikahan Putra, Kini Akurkah dengan Menantu? Ini Curhatnya di Facebook

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ketiga WNI itu dituduh sebagai jaringan teroris oleh pihak PDRM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

"Informasi yang kita dapatkan dari Direktur Perlindungan WNI di sana Bapak Yudha, bahwa sejak penahanan 3 orang suporter Indonesia, 2 orang sudah dipulangkan atas nama Iyan Prada Pribow dengan Rifki Chorudin sudah pulang," kata Argo Yuwono.

Baca: Minta 10 Penyidik dari Ditjen Pajak, KPK: Soal Gaji Tinggal Kita Sesuaikan

Argo Yuwono mengatakan, satu WNI lainnya masih harus ditahan oleh PDRM lantaran harus menunggu uji forensik dari otoritas setempat.

Sedangkan untuk Andreas Setiawan masih dilakukan penahanan, karena alasannya masih menunggu keputusan forensik terhadap barang bukti handphone yang bersangkutan," ungkapnya.

Menurutnya, Kepolisian RI dan Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi dengan pihak atase kepolisian di Malaysia untuk membantu WNI yang masih mengalami proses hukum.

Baca: Mabes Polri Imbau Reuni PA 212 Tidak Timbulkan Kegaduhan

"Pada prinsipnya bahwa dari Kementerian Luar Negeri yang mewakili Kapolisian negara Indonesia dan dari Atase Kepolisian di Kuala Lumpur, Malaysia kita tetap komunikasi terus dengan pemerintah Malaysia sehingga dengan harapan bahwa kasus ini segera berakhir dan bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas