Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sertifikasi Halal Bikin Bingung? Ini Cara Memperoleh Label Halal MUI

Sertifikai halal kini bukan hanya pada makanan, pada barangyang berbahan hewan juga perlu disertifikasi. Berikut ini tata cara sertifikasi halal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rica Agustina
zoom-in Sertifikasi Halal Bikin Bingung? Ini Cara Memperoleh Label Halal MUI
ISTIMEWA
Sertifikai halal kini bukan hanya pada makanan, pada barangyang berbahan hewan juga perlu disertifikasi. Berikut ini tata cara sertifikasi halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kebijakan sertifikasi halal bukan hanya pada makanan, namun juga pada barang.

Ketua Harian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama, Rosidin Karidi menyebutkan, barang-barang yang berasal atau mengandung unsur hewan harus mendapatkan sertifikasi halal.

Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan bahan-bahan dari hewan yang diharamkan bagi umat Islam.

Adanya sertifikasi sekaligus untuk menjamin kehalalan barang-barang yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Kebijakan sertifikasi tersebut mendapat respon baik dari para produsen.

Namun, beberapa produsen belum tahu tata cara mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Rosidin Karidi.
Rosidin Karidi. (Tribun Kaltim/Kholish Chered)

Sebelum memperoleh sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), produsen harus melewati beberapa tahap pendaftaran.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut ini tahapan yang harus dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal, dilansir dari situs laman Indonesia.go.id.

1. Memenuhi persyaratan

Terlebih dahulu perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.

HAS 23000 merupakan buku yang memuat mengenai proses sertifikasi halal serta persyaratan pengajuannya.

Buku ini dibagi menjadi dua bagian, yakni HAS 23000: 1, yang berisi tentang kriteria sistem jaminan halal.

Sementara pada bagian kedua, HAS 23000: 2, berisi tentang kebijakan dan prosedur.

Selain memahami persyaratan, produsen juga harus mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan LPPOM MUI.

Pelatihan dapat dilakukan secara reguler maupun secara online (e-training).

DR. Ir. Lukmanul Hakim MSi, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
DR. Ir. Lukmanul Hakim MSi, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas