Soal Gaji dan Jam Kerja Staf Khusus, Aminuddin Ma'ruf: Kami Tak Pernah Tanya Gaji, Kerja 1X24 Jam
Polemik soal gaji staf khusus masih jadi perbincangan, akhirnya Aminuddin Maruf buka suara soal gaji dan jam kerjanya yang ramai dibicarakan.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Polemik soal gaji staf khusus masih jadi perbincangan, akhirnya Aminuddin Maruf buka suara soal gaji dan jam kerjanya yang ramai dibicarakan.
Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf menegaskan bahwa ia tidak pernah berpikir soal gaji yang akan diterima saat ditawari untuk membantu Presiden Joko Widodo.
Ia juga meyakini enam rekannya yang juga staf khusus dari kalangan milenial memiliki sikap yang sama.
• Perbandingan Gaji Petinggi Negara, Dari Menteri, Anggota DPR, Hingga Bos BUMN, Siapa Tertinggi?
"Saya tidak pernah mempersoalkan gaji.
Kami waktu ditawari menjadi staf khusus, tidak pernah ada pertanyaan berapa gajinya," kata Aminuddin dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 lalu itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Sejumlah pihak menilai gaji tersebut terlalu besar bagi staf khusus Jokowi yang relatif masih berusia muda dan tak bekerja penuh waktu.
Namun, Aminuddin menegaskan ia dan rekan-rekannya masuk Istana bukan karena mengincar gaji Rp 51 juta.