Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Grasi untuk Annas Maamun, Mahfud MD: Dia Sudah Pakai Alat Bantu Pernapasan Setiap Hari

Ia mengatakan saat ini Annas Maamun tengah sakit-sakitan dan menggunakan alat bantu pernapasan atau oksigen

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Grasi untuk Annas Maamun, Mahfud MD: Dia Sudah Pakai Alat Bantu Pernapasan Setiap Hari
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jaksel, Rabu (20/11/1019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi terkait pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), 

Ia mengatakan saat ini Annas Maamun tengah sakit-sakitan dan menggunakan alat bantu pernapasan atau oksigen.

Baca: Jokowi Sebut Pemberian Grasi Annas Maamun atas Dasar Kemanusiaan, Ini Respon ICW

"Dia sudah pakai oksigen tiap hari, sakit-sakitan, banyak juga penyakitnya, dia dirawat di rumah," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (29/11/2019).

Mahfud MD juga menjelaskan dasar pemberian grasi tersebut adalah Pertimbangan Mahkamah Agung dan ketentuan hukum internasional.

"Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan. Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua itu ya bisa tidak ditahan. Kan dia diberi grasi," kata Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, ia mengatakan, pemberian grasi terhadap Annas tidak menghilangkan statusnya sebagai terpidana.

"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap terpidana dengan diampuni pengurangan hukuman. Tetapi dia tetap orang yang pernah terpidana hanya diberi grasi karena pertimbangan usia," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan, keputusan grasi itu tertera pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Semula, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2021. Ia menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.

Namun Jokowi memberi keringanan berupa potongan masa hukuman selama satu tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas