Tanggapi Haris Azhar Soal Masalah Pemulihan Aset, Jaksa Agung: Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi
Menurut Burhanuddin, penanganan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan secara transparan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menanggapi pernyataan temuan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang mengaku menemukan banyak masalah ihwal penanganan pemulihan aset oleh institusi Kejaksaan Agung RI.
Menurut Burhanuddin, penanganan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan secara transparan.
Ia menyatakan, selama ini tak ada yang ditutup-tutupi oleh institusinya terkait penanganan pemulihan aset.
"Kan selama ini kita terbuka, tidak ada yang ditutup tutupi, malah jujur banyak yang ngawasin saya lebih senang. Malah ada informasi jaksa yang nakal kasihkan saya," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Ia menyatakan, tidak akan segan memanggil jika terdapat Jaksa yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. Ia akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti.
Baca: Haris Azhar Minta Penanganan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung RI
"Kita akan periksa, bener atau nggak perbuatannya, kalau bener kita tindak," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut pemulihan aset telah berjalan sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kita sudah ada SOP dan pelaksanaan teknis dan sebagainya, kita laksanakan sesuai dengan ketentuan itu. kalau masalah transparan atau tidak, saya kira informasi yang diperlukan bisa saya sampaikan," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menyampaikan telah menemukan banyak masalah ihwal penanganan pemulihan aset oleh institusi Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, kurangnya pemahaman terkait proses penanganan aset, banyaknya aset-aset terpidana yang disalah gunakan oleh Jaksa sebagai eksekutor putusan, hingga regulasi yang masih belum tersusun secara baik.
Baca: Pembubaran TP4 dan TP4D, KPK: Itu Domain Jaksa Agung
"Kendala-kendala tersebut berdampak tidak optimal dan terhambatnya proses pemulihan aset oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," kata Haris dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/11/2019).
Dalam temuan-temuannya, Haris menuturkan, pihaknya mengendus adanya modus-modus yang digunakan oleh oknum Jaksa untuk memainkan aset-aset Terpidana.
Dugaan pertama, pasca putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum, para oknum Jaksa Penuntut Umum tidak melaporkan daftar barang maupun nominal barang rampasan dan sita eksekusi kepada institusi yang berwenang untuk mengurus kekayaan negara seperti Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.