Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agust Hamonangan Tegaskan William Aditya Tak Langgar Kode Etik karena Sebar Anggaran Lem Aibon

Anggota Badan Kehormatan (BK) DKI Fraksi PSI, Agust Hamonangan menegaskan William Aditya belum divonis melanggar kode etik, namun hanya sanksi teguran

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Agust Hamonangan Tegaskan William Aditya Tak Langgar Kode Etik karena Sebar Anggaran Lem Aibon
Kolase Tribunnews/Paulina Herasmaranindar
Anggota BK DPRD PSI August Hamonangan dan William Aditya 

TRIBUNNEWS. COM - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Agust Hamonangan mengklarifikasi kabar rekannya William Aditya yang melanggar kode etik.

Agust Hamonangan menyampaikan, anggota DPRD William Aditya belum dinyatakan vonis bersalah.

Diketahui sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Rakyatnya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan William Aditya ke BK DPRD DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Sugiyanto menilai bahwa William Aditya telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosialnya.

Dalam anggaran tersebut di antaranya tercantum pengeluaran untuk Lem Aibon senilai Rp 8,2 miliar yang langsung viral di masyarakat.

Kini, BK DPRD DKI Jakarta telah merespons laporan dari Sugiyanto tentang kasus William Aditya tersebut.

Hasilnya, pihak BK setuju dengan sikap kritis yang dilakukan oleh William Aditya.

Berita Rekomendasi

Namun, William dianggap tak mengindahkan unsur profesional dan proporsionalitas selaku anggota DPRD DKI Jakarta.

Kabar beredarnya respons BK terhadap laporan Sugiyanto pun menuai perhatian masyarakat.

Diberitakan di beberapa media bahwa William telah melanggar kode etik seperti laporan yang disampaikan Sugiyanto sebelumnya.

Agust Hamonangan menegaskan, BK DPRD Jakarta hanya memberi rekomendasi sanksi kepada William, bukan vonis bersalah.

"Belum ada vonis bersalah terhadap bro William. Yang ada adalah rekomendasi dari Badan Kehormatan yang diberikan kepada Ketua DPRD," ungkap Agust Hamonangan melansir dari telewicara kanal Youtube KompasTV.

Menurutnya, William sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD DKI Jakarta dengan baik.

"Perlu saya tegaskan juga bahwa kita tidak sampai pada penulisan di dalam rekomendasi melanggar kode etik. Jadi tidak ada kata-kata mengatakan bahwa William melanggar kode etik," jelas Agust.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas