Agust Hamonangan Tegaskan William Aditya Tak Langgar Kode Etik karena Sebar Anggaran Lem Aibon
Anggota Badan Kehormatan (BK) DKI Fraksi PSI, Agust Hamonangan menegaskan William Aditya belum divonis melanggar kode etik, namun hanya sanksi teguran
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
Pihaknya mengatakan, BK DPRD Jakarta hanya menyatakan William sudah melakukan fungsi dewan, sudah kritis, sudah adil dan sudah profesional.
Namun yang dipermaslahkan aadalah sikap Wiliam yang belum secara proporsionalitas.
Sementara itu, BK DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan terkait kasus William yang mengungkap dengan mengunggah anggaran lem Aibon senilai Rp 82,8 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di media sosial pribadinya.
Setelah dikaji oleh BK DPRD DKI Jakarta tersebut, kini William Aditya akan diberikan sanksi berupa rekomendasi teguran lisan.
Adapun sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi:
Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif.
Keputusan Dewan tersebut juga berlaku untuk semua anggota.
Hal ini disampaikan Agust yang mengungkap isi draf rekomendasi dari BK DPRD Jakarta.
"Tapi yang jelas dari draf rekomendasi ada beberapa hal, beberapa poin yang bahwasannya kita sepakati. Artinya bahwa apa yang dilakukan William ini adalah sebagai fungsi penguatan dewan," ujar Agust.
Semua pihak dewan pun juga menyepakati keputusan tersebut untuk diterapkan pada masih-masing individu.
Namun, di sisi lain terkait hal tersebut, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan Wiliam melakukan kekeliruan ringan dan akan mendapatkan sanksi ringan.
Menurut Nawawi, tindakan Wiliam tak proporsional karena William bukan anggota Komisi E yang membidangi pendidikan.
Oleh karena itu, menurut Nawawi, William dinilai tidak tepat jika menyampaikan soal anggaran Lem Aibon.
Agust berharap Agust berharap jika akhirnya ada sanksi ringan yang akan dikenakan bila William diputuskan melanggar kode etik, maka harus disampaikan di ruang terbuka.
Ia juga berharap rekomendasi ini tidak menghambat para anggota lain untuk bersikap transparan seperti William. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)