Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perppu KPK, Fadjroel Rachman: Tak Perlu Diterbitkan, Sudah Ada UU Nomor 19 Tahun 2019

Istana tegaskan Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Soal Perppu KPK, Fadjroel Rachman: Tak Perlu Diterbitkan, Sudah Ada UU Nomor 19 Tahun 2019
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

TRIBUNNEWS.COM - Istana menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Fadjroel mengatakan tidak perlu adanya penerbitan Perppu.

"Tidak ada dong Perppu, kan tidak diperlukan lagi," ujar Fadjroel yang dilansir dari Kompas TV Sabtu (30/11/2019).

"Kan sudah ada Undang-Undang yaitu Nomor 19 Tahun 2019 jadi tidak diperlukan lagi Perppu," imbuhnya.

Di sisi lain, Fadjroel tetap mempersilahkan kepada siapapun yang ingin UU KPK yang baru ini diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan Jubir Presiden mengimbau untuk dapat mengajukan uji yudisial dengan sebaik-baiknya.

Berita Rekomendasi

Karena menurutnya, penolakan MK terkadang mengacu pada persiapan yang kurang saat ajukan uji materi.

"Istana mengimbau kalaupun masih tetap ingin mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK lakukan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadjroel.

"Bawa ahli yang terbaik dan siapkan yang sebaik mungkin," imbuhnya.

"Saya sering beracara di MK, biasanya saat ditolak itu kadang - kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus dan biasanya bahkan sudah ditolak di panel pertama atau panel kedua," tambahnya.

Selain persiapan, Fadjroel juga mengatakan perlu adanya kejelasan terhadap kerugian konstitusional yang dialami oleh seseorang atau kelompok bahkan lembaga saat UU tersebut diterapkan.

"Disana kan ada yang namanya legal standing, yang harus diingat dari legal standing adalah apakah yang bersangkutan atau sejumlah orang disana dirugika secara konstitusioanl terhadap uu tersebut," ujar Fadjroel.

"Apabila ditemukan keruugian konstitusional maka akan dilanjutkan dan diperiksa nanti akan mendapat misalnya ada putusan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas