Fachrul Razi Sebut AD/ART FPI Beda dengan HTI: Memang Betul Itu Setelah Kita Baca, Beda
Menteri Agama menyebut, masih bisa dibuat kesepakatan dengan FPI selama isi AD/ART ormas itu tak bertentangan dengan NKRI dan tak langgar hukum.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
Menteri Agama menyebut, masih bisa dibuat kesepakatan dengan FPI selama isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas itu tak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak melanggar hukum.
Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.
Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.
"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Fachrul menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.
"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.
Fachrul menyampaikan, isi AD/ART dari FPI yang diragukan oleh Kemendagri berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap ideologinya sebagai ideologi Islam, yang tujuannya membentuk khilafah Islam atau negara Islam.
"Kita tanya, dia (FPI) mengatakan itu lain dengan HTI, memang betul itu setelah kita baca, dengan HTI beda," jelasnya.
Fachrul berujar akan setuju jika ada usulan untuk mengubah atau menghilangkan poin AD/ART FPI yang diragukan tersebut.
"Sehingga yang tadi itu bisa agak kita eliminasi, tapi kalau temen-temen merasa itu perlu sedikit kita ubah, kita coba diskusi bagaimana kalau ini dihilangkan," kata dia.
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.