Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadjroel Rachman Ungkap Jokowi Tak Perlu Keluarkan Perppu KPK: Sudah Ada UU Nomor 19 Tahun 2019

Fadjroel Rachman mengatakan, Perppu KPK tidak perlu dikeluarkan, karena sudah ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fadjroel Rachman Ungkap Jokowi Tak Perlu Keluarkan Perppu KPK: Sudah Ada UU Nomor 19 Tahun 2019
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

Ia menilai upaya tersebut menarik dan ia tak masalah, apalagi untuk melarangnya.

"Bagus tidak bermasalah, pribadi sendiri boleh, ke MK itu menarik, bisa maju sendiri, menjadi pembela sendiri, tidak pernah ada larangan," katanya.

Ia kemudian memberikan arahan jika ada warga negara yang kembali mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK.

"Di sana itu nanti cuma diuji ini, namanya legal standing, yang perlu diingat apakah orang yang bersangkutan atau sejumlah orang di sana dirugikan secara konstitusional oleh Undang-undang tersebut," jelas Fadjroel.

Selanjutnya, Fadjroel juga mengimbau jika UU KPK diterapkan, dan masih ada upaya hukum kembali, menurutnya kerugian dari UU KPK tersebut harus jelas.

"Setiap orang, setiap kelompok, atau setiap lembaga harus jelas dulu apa kerugian, apabila Undang-undang ini diterapkan," kata dia.

Presiden Jokowi lakukan kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat
Presiden Jokowi lakukan kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat (Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Negara)

Fadjroel menegaskan, tidak ada upaya dari Presiden Jokowi untuk menghalangi pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut pihak istana selalu netral terhadap kegiatan partai politik.

"Tidak ada campur tangan dari istana, Presiden Jokowi selalu mengatakan, istana selalu netral terhadap semua aktivitas partai politik," kata dia.

"Pak Jokowi akan selalu taat pada hukum, dan setia dalam upaya menegakkan semua aktivitas yang anti korupsi," jelas Fadjroel.

"Kemarin kan pertimbangannya berdasarkan dari Mahkamah Agung (MA), dan kemudian pertimbangan dari Menkopolhukam, untuk perkembangan lebih lanjut kita lihat dari KPK," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas