Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah, Ini Pasal yang Membuat Izin Perpanjang FPI Belum Keluar
Izin perpanjang FPI belum keluar karena Mendagri masih mempermasalahkan AD/ART FPI.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian masih mempermasalahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Meskipun FPI sudah membuat surat diatas materai mengenai kesetiaan atau pernyataaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesaia dan Pancasila, Tito Karnavian masih mempermasalahkan AD/ART nya.
AD/ART yang dimaksud adalah pasal 6 tentang visi misi FPI berikut bunyinya:
Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Jumat (29/11/2019).
Baca: Gara-gara Pertanyaan Ini, Ketua PBNU dan Ketua Lembaga Dakwah FPI Berdebat, Presenter Ikut Menengahi
Baca: Perpanjangan Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara Juanda: Keputusan Akhir di Mendagri Tito Karnavian
Dikutip dari Kompas.com, Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak enyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Hal ini, kata dia, perlu diklarifikasi FPI agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan perpanjangan izin FPI sudah dikaji oleh Kementrian Agama (Kemenag).
Kemenag sudah final memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.
Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.
Hal-hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.
"Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal aja sama FPI bisa nggak Anda merubah ini menjadi begini," ujarnya.
Baca: POPULER: Pengacara Rizieq Shihab Sebut Imam Besar FPI Akan Tiba di Indonesia demi Reuni PA 212
Baca: Rocky Gerung Dukung FPI dan Sebut Mereka Punya Hak, Budiman Sudjatmiko: Bung Rocky Juga Ada di Sana
Fachrul Razi menambahkan, selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama-sama.
Sebelumnya, Fachrul mengatakan FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11/2019).
Satu diantara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin FPI.
Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.
Tapi Fachrul masih akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.
"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109). (*)
Sebagian artikel ini tela tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Sebut Proses Perpanjangan Izin FPI Lama karena Visi Misi dan AD/ART"
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)