Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah, Ini Pasal yang Membuat Izin Perpanjang FPI Belum Keluar
Izin perpanjang FPI belum keluar karena Mendagri masih mempermasalahkan AD/ART FPI.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian masih mempermasalahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Meskipun FPI sudah membuat surat diatas materai mengenai kesetiaan atau pernyataaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesaia dan Pancasila, Tito Karnavian masih mempermasalahkan AD/ART nya.
AD/ART yang dimaksud adalah pasal 6 tentang visi misi FPI berikut bunyinya:
Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Jumat (29/11/2019).
Baca: Gara-gara Pertanyaan Ini, Ketua PBNU dan Ketua Lembaga Dakwah FPI Berdebat, Presenter Ikut Menengahi
Baca: Perpanjangan Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara Juanda: Keputusan Akhir di Mendagri Tito Karnavian
Dikutip dari Kompas.com, Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak enyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.