DPR Sebut Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag Berlebihan dan Bisa Bebani Presiden
"Kalau menurut saya, pribadi bahwa serifikasi majelis taklim itu terlalu berlebihan," kata Sufmi Dasco
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai aturan mengenai majelis taklim yang harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) merupakan sesuatu yang berlebihan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Baca: Ketua FAKTA Soroti Kehadiran Anies Baswedan di Reuni 212
"Kalau menurut saya, pribadi bahwa serifikasi majelis taklim itu terlalu berlebihan. Majelis-majelis taklim ini kan di kampung-kampung, di daerah-daerah, itu sebenarnya banyak untuk menjaga silaturahmi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Menurut Sufmi Dasco, aturan tersebut harus melalui kajian-kajian yang matang, karena itu merupakan isu sensitif.
Ia mengatakan jangan sampai aturan itu justru malah membebani Presiden Jokowi.
Sufmi Dasco menambahkan, Presiden tidak boleh terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level dibawahnya.
"Oleh karena itu mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik Permenag itu dikaji ulang," ujarnya.
Baca: Tiga Amanat Perjuangan Rizieq Shihab untuk Peserta Reuni 212
Sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi, Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.