Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Dibongkar Polisi

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap keberadaan pabrik telepon genggam (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Dibongkar Polisi
Tribun Jakarta/Gerald Leonardo
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap keberadaan pabrik telepon genggam (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap keberadaan pabrik telepon genggam (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.

Seorang pria berinisial NG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi soal aktivitas bongkar muat handphone yang cukup aktif di Kompleks Ruko Toho.

Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa tiga unit ruko dalam kompleks tersebut yang dimiliki NG dijadikan sebagai pabrik handphone ilegal.

"Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata betul bahwa ada aktivitas perakitan HP. Dan setelah kami cek perizinannya ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin Postel," kata Budhi saat konferensi pers di lokasi, Senin (2/12/2019).

Penyelidikan dilakukan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam kurun waktu dua minggu.

Setelahnya, polisi menangkap NG di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari ini.

Berita Rekomendasi

NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.

Pertama, tersangka menyalahi perizinan awal peruntukkan ruko yang ia daftarkan.

"Jadi izin usahanya, izin perdagangan aksesoris," ucap Budhi.

NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.

Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel.

Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.

Selain itu, lanjut Budhi, NG juga mempekerjakan anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya.

"Tersangka memperkerjakan 29 karyawan. Tiga di antaranya di bawah umur," ucap Budhi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.

Keempatnya yakni, udang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kami juga mengamankan 76 jenis handphone. Kemudian kalo unitnya ada sekitar 18.000 unit handphone yang sebagian besar memang sudah siap untuk diedarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas