Passing Grade CPNS 2019 Turun, BKN: Belum Tentu Lebih Gampang Soalnya, Siapa Tahu Lebih Sulit
BKN menjelaskan penurunan passing grade pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 belum tentu akan menurunkan kualitas soal.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
Passing Grade CPNS 2019 Turun, BKN : Belum Tentu Lebih Gampang Soalnya, Siapa Tahu Lebih Sulit
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penurunan passing grade pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 belum tentu menurunkan kualitas soal ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan mengenai passing grade CPNS 2019 yang diturunkan.
Seperti diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-RB) melalui Permenpan-RB menurunkan passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2019 dibanding pada CPNS 2018 tahun lalu.
Dijelaskan Ridwan, soal untuk CPNS 2019 ini terdiri dari ratusan ribu soal yang dibuat dari 18 Perguruan Tingga Negeri (PTN) yang mengikuti Konsorsium.
"Kalau tahun lalu, ada 10 konserserium PTN dari seluruh indonesia yang ikut, tahun ini ada 18 PTN dari Sabang sampai Merauke," jelas Ridwan.
Apakah kualitasnya akan turun, menurut Ridwan semua segi telah dilihat oleh panitia.
Karena menurutnya panitia seleksi nasional (Panselnas) yang terdiri dari berbagai instansi telah mempertimbangkan beberapa hal.
"Mereka menyampaikan beberapa hal yang menurut mereka perlu dimasukkan, dan hasil dari itu, penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu," ungkap Ridwan.
Namun demikian, ia menegaskan mengenai kualitas soal, belum tentu tingkat kesulisan soalnya sama karena bisa jadi lebih tinggi.
Ridwan menegaskan penurunan passing grade bukanklah karena banyaknya peserta yang gagal di beberapa bidang kelompok soal.
Ridwan menyebut pada tahun 2017 banyak yang gagal di bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun di 2018 banyak yang gagal di tes kemampuan pribadi (TKP).
"Ini yang harus hati-hati. Jadi jangan mengambil kesimpulan dari hanya dua fakta, bahwa turun soanya turun,
jangan-jangan soalnya turun juga, nggak tunggu dulu itu hal yang lain," Jelas Ridwan.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019: Berikut Link 35 Instansi yang Sudah Umumkan Syarat dan Formasi
Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019: 7 Hal Penting yang Wajib Diketahui Calon Pelamar, Siapkan 5 Dokumen Wajib Ini
Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP yakni 126, sedangkan untuk TIU yakni 80, dan nilai 65 untuk TWK.
Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.
Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.
Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi formasi bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Sementara untuk passing grade bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.
Tak hanya itu, beberapa formasi yang dinilai langka juga mendapat pengecualian yakni antara lain Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi.
Tak hanya itu, beberapa formasi lain juga mendapat perhatian khusus diantaranya Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.
Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.
Sementara nilai kumulatif bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal
dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
*Selengkapnya tentang Permenpan-RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. LINK
(Tribunnews.com/Tio)