Alasan Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara
MA menjatuhkan pidana kepada Idrus Marham dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Dengan begitu, hukuman mantan Menteri Sosial itu dipangkas menjadi 3 tahun pidana penjara, setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Baca: Pengacara Senang Hukuman Idrus Marham Dipangkas Mahkamah Agung
Dalam pertimbangannya, kata Andi, majelis hakim kasasi berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Sebab, Idrus Marham dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
"Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU-MT Riau-1," kata Andi.
Baca: Mahkamah Agung Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun
Terpisah, Koordinator penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, menghormati putusan kasasi tersebut.
Meski demikian, dia berharap MA dapat memvonis bebas mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.
"Seharusnya saudara Idrus Marham diputus bebas karena, Idrus Marham tidak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau-1. Namanya hanya dicatut Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," kata Samsul.
Keyakinan Samsul, didasarkan dari sejumlah fakta persidangan kasus suap Proyek PLTU Riau-1.
Menurutnya, proyek tersebut sudah diatir oleh beberapa pihak lain.
Baca: Aset First Travel Disita Negara, Ini Tanggapan Menteri Agama dan Wamennya hingga Sekjen MUI
"Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul.
Putusan kasasi tersebut, dijatuhkan majelis hakim yang di ketuai Suhadi dan beranggotakan Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (2/12/2019).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini, sama dengan komposisi hakim permohonan kasasi bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick ST Siahaan.
Sebagi informasi, Idrus Marham telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak terima dengan putusan itu, Idrus ajukan banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun pidana penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.