Korban First Travel Siang Ini Mau Temui Jaksa Agung, Minta Perlindungan Hukum Soal Perampasan Aset
Kedatangan mereka ditujukkan untuk meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung terkait kasus perampasan aset First Travel kepada negara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban jamaah First Travel yang akan diwakili oleh penasihat hukum akan mendatangi kantor kejaksaan agung RI, Jl sultan hasanuddin dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2019) siang.
Kedatangan mereka ditujukkan untuk meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus perampasan aset First Travel kepada negara.
Baca: Putusan Hakim PN Depok Belum Dirasa Adil, Korban First Travel Mau Curhat ke DPR RI
Adapun pertemuan akan dilakukan pada pukul 13.00 siang ini.
"Iya benar jam 1 ke kantor Kejaksaan Agung RI," kata kuasa hukum korban first travel, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (3/12/2019).
Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut ihwal siapa perwakilan dari Kejaksaan Agung RI yang akan menemui mereka.
Begitu juga pembahasan apa yang nantinya akan dibicarakan bersama pihak Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, sidang putusan gugatan perdata korban calon jamaah First Travel juga telah berlangsung kemarin, Senin (2/12/2019) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok.
Hasilnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi menyatakan menolak gugatan perdata yang diajukan korban First Travel, dengan total kerugian hingga kurang lebihnya Rp 49 miliar tersebut.
"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," kata Ramon Wahyudi didampingi Hakim Anggota di persidangan, Senin (2/12/2019).
Ramon menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan para calon jamaah lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," ujar Ramon.
Terakhir, Ramon menjelaskan total kerugian Rp 49 miliar yang ada didalam gugatan tersebut mewakili 56 calon jamaah korban First Travel.
Sebagai informasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah mengatakan akan mencoba berbagai upaya untuk mengembalikan barang bukti First Travel seluruhnya ke korban penipuan.
Ia juga menganggap l seluruh aset First Travel semestinya tidak menjadi rampasan Negara.
“Untuk diketahui, kami perpendapat bahwa ini seharusnya dikembalikan pada korban bukan disita untuk Negara,” ucap Burhanuddin.
Namun dalam putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.
Putusan tersebut diakui Burhanuddin cukup kesulitan dalam mengeksekusi putusan dari MA.
“Yang menjadi masalah eksekusinya menjadi kesulitan,” ujar Burhanuddin.
Meski terhambat putusan MK, Jaksa tetap berjanji akan ajukan PK dalam rangka memperjuangkan pengembalian uang korban penipuan First Travel.
Menurut Burhanuddin upaya ini wajib dilakukan karena menyangkut kepentingan umum.
“Ini untuk kepentingan umum harus dicoba , apa mau kita biarkan aja?” ungkap Burhanuddin.
Baca: PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Majelis Hakim Beda Pendapat
Jaksa Agung juga menuturkan untuk putusan yang bersifat yuridis, maka pendekatannya juga harus yuridis.
Ia juga memastikan terkait barang bukti berupa aset milik jamaah First Travel tidak akan berkurang.
“Ya pasti barang bukti itu tidak akan berkurang,” imbuhnya.