KPK Minta Menteri Jokowi Tak Rangkap Jabatan Karena Terima Dana APBN
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengimbau menteri pemerintahan Joko Widodo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengimbau menteri pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin tidak rangkap jabatan.
Menurut Saut, hal itu terlalu berisiko. Apalagi kalangan menteri yang berasal dari partai politik. Ia berharap menteri Kabinet Indonesia Maju fokus pada tugas pokok dan fungsinya.
"Jabatan rangkap berisiko benturan kepentingan. Itu sebabnya menteri tidak boleh merangkap jabatan karena menerima dana dari APBN," tegas Saut kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut pasal itu, seorang menteri dilarang rangkap jabatan.
Baca: Saksi Ungkap Mantan Dirut PT INTI Kerap Minta Bantuan Cari Pinjaman Uang
Baca: KPK Masih Tunggu Menteri Jokowi Setor LHKPN Hingga Maret 2020
Baca: Eks Bupati Talaud Sampaikan Nota Pembelaan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga menyebut sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.
"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," imbau Saut.
Saat ini ada tiga ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), dan Plt Ketua Umum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif VoxPol Pangi Syarwi Chaniago menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika ketua parpol merangkap jabatan.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 huruf C, dijelaskan tidak boleh rangkap jabatan menteri jika berhubungan dengan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
"Apakah partai dibiayai APBN atau APBD? Tidak. Kalau kondisinya partai tidak dibayai APBN, maka sebetulnya sudah lulus," ujar Pangi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.