Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 9 Legislator Muara Enim Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Periksa 9 Legislator Muara Enim Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis yang tergabung dalam Kolisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih bersama Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah (tengah) memberikan keterang pers usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Kedatangan Kolisi Masyarakat Sipil untuk Masyarakat Bersih itu untuk mendukung KPK serta mendesak panitia seleksi calon pimpinan KPK memilih capim KPK yang bersih dan berintegritas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca: KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Kesembilan legislator Muara Enim tersebut yakni, Indra Gani; Hendly Hadi; Faizal Anwar; Muhardi; Ahmad Fauzi; Verra Erika; Agus Firmansyah; Subahan; dan Piardi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.

Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi.

Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi.

Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.

Baca: Kedekatan Ketua DPC PDIP dengan Bupati Muara Enim Ditelisik KPK

Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas