KPK Periksa 9 Legislator Muara Enim Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Baca: KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Kesembilan legislator Muara Enim tersebut yakni, Indra Gani; Hendly Hadi; Faizal Anwar; Muhardi; Ahmad Fauzi; Verra Erika; Agus Firmansyah; Subahan; dan Piardi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi.
Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi.
Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.
Baca: Kedekatan Ketua DPC PDIP dengan Bupati Muara Enim Ditelisik KPK
Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Robi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.