Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perpanjangan Izin FPI, Refly Harun: Tanpa SKT Tetap Jalan Asal Tidak Melanggar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan komentarnya terkait dengan rencana perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Soal Perpanjangan Izin FPI, Refly Harun: Tanpa SKT Tetap Jalan Asal Tidak Melanggar Hukum
Youtube KompasTV
Acara Sapa Indonesia Malam di KompasTV. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan komentarnya terkait dengan rencana perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Tanggapan Refly Harun disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube KompasTV, Senin (2/12/2019).

Menurut Refly Harun, tanpa SKT, suatu organisasi masyarakat tetap bisa jalan termasuk FPI.

"Tapi kalau misalnya dia nggak ada SKT, tetap dia bisa jalan yang penting dia tidak melanggar hukum," jelas Refly Harun.

Kekurangan suatu organisasi masyarakat tanpa mengantongi SKT adalah saat ada bantuan dari pemerintah, pihaknya tidak akan dapat.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara
Tangkap Layar YouTube KompasTV Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan meskipun ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI, namun kebebasan konstitusional untuk berpendapat dan bergorganisasi sudah dijamin.

"Kalau kita bicara tentang FPI, ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI, tetapi kan kalau kita bicara tentang kebebasan konstitusional, yang namanya organisasi, membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya yaitu dijamin, nggak ada persoalan," jelas Refly Harun.

BERITA TERKAIT

Yang terpenting adalah tidak melakukan pelanggaran hukum.

Refly Harun juga menjelaskan bahwa eksistensi sebuah organisasi tidak bergantung dari izin.

"Izin itu nggak ada, yang ada adalah kalau dia berbadan hukum daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM, kalau dia tidak berbadan hukum mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," terang Refly Harun.

Kuasa Hukum FPI Jelaskan soal Khilafah di AD/ART: Kerjasama Multilateral dengan Asas Pancasila

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan maksud kata khilafah dalam AD/ART FPI.

Penjelasan tersebut disampaikan Abu Bakar Alatas dalam acara Sapa Indonesia Malam yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube KompasTV, Senin (2/12/2019).

Menurut Ali Abu Bakar Alatas makna dari kata khilafah dalam AD/ART FPI adalah mendorong negara-negara Islam untuk memperkuat kerjasama di bidang keuangan.

"Contoh supaya negara Islam ini bikin mata uang bersama, terus bikin pasar bersama, bikin pakta pertahanan bersama, bikin kurikulum pendidikan bersama," jelas Ali Abu Bakar Alatas.

Dengan kata lain, kerjasama multilateral antar negara-negara Islam dengan asas Pancasila.

"Sebagaimana Uni Eropa," terangnya.

Ali Abu Bakar Alatas mengakui memang dalam AD/ART FPI terdapat kata khilafah.

Menurutnya kata khilafah sering kali disalahpahami maknanya.

Seolah-olah khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran, padahal Menurut Ali Abu Bakar Alatas khilafah ini mempunyai banyak dinamika dan kajian yang luar biasa banyak.

"Cuma memang yang disalahpahami adalah seolah-olah khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran, padahal dinamikanya banyak, kajiannya luar biasa banyak," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan bahwa asal mula kata khilafah adalah dari keyakinan umat Islam mengenai kedatangan Imam Mahdi yang akan datang pada akhir jaman.

"Nah kemudian untuk menyambut kedatangan Imam Mahdi itu, kita berpikir apa yang kita bisa kita berikan terus tidak bertentangan secara konstitusional juga tidak bertentangan dengan realita yang ada," terangnya.

Alasan tersbeut menjadi latar belakang FPI dalam membuat AD/ART yang satu di antara terkandung kata khilafah.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas