Usulan Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Lebih Baik Tak Usah Ada Amendemen
Presiden Jokowi angkat bicara terkait usulan masa jabatan presiden 3 periode menyarankan MPR membatalkan saja amendemen UUD 1945.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal usulan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode saat berbicang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Jokowi menyarankan MPR membatalkan saja amendemen UUD 1945 jika usulan liar tersebut terus muncul.
Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak tantangan dari luar yang harus dihadapi bersama semua komponen bangsa.
"Sekarang kenyataannya seperti itu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata Presiden Jokowi, dilansir dari Youtube KompasTV.
Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Selanjutnya, ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Jokowi pun menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Ia pun curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.
"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," ujarnya.
Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.
Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Partai PDI Pejuangan ikut menolak wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.