Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Melecehkan Agama, Front Pembela Islam Laporkan Gus Muwafiq

Amir Hasanudin anggota DPP FPI melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan agama

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Diduga Melecehkan Agama, Front Pembela Islam Laporkan Gus Muwafiq
Kompas TV
Amir Hasanudin anggota DPP FPI melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri 

TRIBUNENWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) resmi melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama.

FPI melalui anggota DPP nya, Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri karena ia menanggap isi ceramah yang disampaikan saat mengisi di sebuah acara di Purowdadi, Jawa Tengah, dinilai memuat kata-kata dan unsur pencemaran agama.

Dilansir dari Kompas TV, Amir Hasanudin beserta tim penasehat hukumnya datang ke Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuktikan jika Gus Muwafiq terbukti melecehkan agama, antara lain rekaman video saat Gus Muwafiq mengisi ceramah, tautan internet, serta kata kata Gus Muwafiq yang dinilai sebagai bentuk menodai agama.

"Kami melaporkan dugaan penistaan agama dalam hal ini Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Muawafiq beberapa waktu yang lalu," ujar Amir

Menurutnya, apa yang telah dilakukan dan diucapkan Gus Muwafiq telah melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan kemarahan.

"Itu termasuk dalam penghinaan Islam dan kita sangat marah dalam hal itu," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Menanggapi pelaporan oleh FPI atas dugaan pencemaran dan pelecehan agama oleh Gus Muafiq, Majelis Ulama Indonesia ikut memberikan tanggapanya.

Dalam tanya jawab di program Kompas Petang, Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menganggap pelaporan ke pihak yang berwenang terlebih jika ada indikasi pelanggaran hukum, itu adalah hak semua warga negara.

Cholil juga memahami jika sebagian orang memiliki pandangan kepada seorang tokoh agama, penceramah, jika orang tersebut tidak boleh berbuat salah karena membawa risalah kenabian untuk meneruskan dakwah Nabi Muhammad SAW.

"Saya pikir hak semua warga Indonesia untuk memproses secara hukum apapun yang dianggap melanggar hukum, namun demikian kami paham akan ekpektasi orang kepada ustad itu tidak boleh keliru, tidak boleh salah , karena ustad itu membawa risalah kenabian untuk meneruskan dakwah Nabi Muhammad SAW," ujar Cholil Nafis.

Namun Ketua Komisi Dakwah MUI ini menggaris bawahi jika manusia selamanya tidak akan luput dari apa yang dinamakan salah dan khilaf.

Dirunut dari kasus Gus Muwafiq, menurut Cholil, mungkin ada sebagian orang dan ulama yang tersinggung perasaanya karena Rasullah SAW dinisbatkan sebagai manusia biasa.

Dalam penyampaian isi ceramah Gus Muwafiq pun mungkin ada orang yang mengintrepetasikan seakan akan Nabi Muhammad adalah orang yang penuh dengan kekurangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas