Kapolri dan Jaksa Agung Sudah Setor LHKPN, KPK Tunggu 6 Menteri
KPK: Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kapolri dan Jaksa Agung juga sudah tercatat melaporkan LHKPN," ujat Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) malam.
Baca: Sri Mulyani Jengkel di Kemenkeu Banyak Koruptor, Ini Wejangan dari KPK
Baca: KPK Tunggu Laporan Harta 11 Pejabat Setingkat Menteri
Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya masih menunggu penyampaian LHKPN 11 penyelenggara negara sampai batas waktu pada 20 Januari 2020.
"Ada enam menteri, empat wakil menteri, dan satu kepala badan yang masih kami tunggu pelaporan LHKPN-nya," kata Febri.
Menurut dia, dari 11 orang ini ada yang sudah memasukkan draf. Ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama laporan sudah disampaikan.
"Karena batas waktunya adalah 20 Januari 2020, tentu kami harap pelaporan LHKPN itu bisa disampaikan," kata Febri.